Sosialisasi Persiapan Penilaian Pelayanan Publik


Menindaklanjuti Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor B/1673/PC.02/V/2023 tanggal 31 Mei 2023 perihal Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, disampaikan bahwa pada tahun 2023, Ombudsman akan melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang direncanakan pengambilan datanya pada bulan Juni s.d. Oktober 2023.

Sekaitan dengan hal tersebut, telah dilaksanakan Sosialisasi Persiapan Penilaian Pelayanan Publik pada Selasa, 4 Juli 2023 pada pukul 9.30 - 11.30 WIB bertempat di Aula Martua Kantor Bupati Tapanuli Utara.

Sosialisasi dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab. Tapanuli Utara, yaitu Bapak Binhot Isak Aritonang, S.Sos, M.Si dilanjutkan dengan paparan oleh Kepala Bagian Organisasi Setdakab. Tapanuli Utara, Ibu Cathirina Fitri Tampubolon, SE, M.Ec.Dev.

Sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Daerah Kab. Tapanuli Utara beserta perwakilan Perangkat Daerah yang akan menjalani penilaian oleh Ombudsman, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tapanuli Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Tapanuli Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Tapanuli Utara, Dinas Sosial Kab. Tapanuli Utara, UPTD Puskesmas Siatas Barita dan UPTD Puskesmas Situmeang Habinsaran.

Hal-hal yang disosialisasikan antara lain dasar hukum, maksud dan tujuan, lokus, dimensi, variabel dan indikator, tahapan pelaksanaan serta hasil penilaian.

Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 merupakan satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif yang menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik. Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dilaksanakan untuk mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan. Singkatnya, Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 adalah upaya perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi.

Hal ini bukan tidak berdasar, sebab telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik.

Dimensi yang akan dinilai dalam Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 adalah Kompetensi Penyelenggara, Sarana dan Prasarana, Standar Pelayanan, Persepsi Maladministrasi dan Pengelolaan Pengaduan. Setiap dimensi memiliki bobot penilaian masing-masing.

Metodologi yang akan digunakan dalam pelaksanaan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 adalah wawancara terhadap penyelenggara dan pengguna layanan, observasi dan studi dokumen. Wawancara akan dilakukan terhadap 1 orang pimpinan pelayanan (Kepala Perangkat Daerah), 1 orang staf pelayanan, 1 orang pimpinan pengaduan, dan 1 orang staf pengaduan. Hal-hal yang akan ditanyakan dalam wawancara berkaitan dengan dimensi penilaian beserta masing-masing indikatornya.

Lokus penilaian dalam pelaksanaan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, UPTD Puskesmas Siatas Barita dan UPTD Puskesmas Situmeang Habinsaran.

Pengambilan data akan dilaksanakan pada bulan Juli - Oktober 2023. Berdasarkan hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022, Pemerintah Kab. Tapanuli Utara sudah berada pada kategori B, yakni zona Hijau dengan opini Kualitas Tinggi, sehingga diharapkan hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 akan mengalami peningkatan menjadi kategori A, yakni zona Hijau dengan opini Kualitas Tertinggi.

Dalam sesi tanya jawab, Perangkat Daerah terkait berkesempatan untuk mengutarakan kendala maupun pertanyaan mereka terkait dengan pelaksanaan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang akan mereka jalani. Bagian Organisasi Setdakab. Tapanuli Utara berkomitmen untuk memfasilitasi masing-masing Perangkat Daerah dalam melakukan persiapan dalam menjalani Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. Bagian Organisasi Setdakab. Tapanuli Utara juga berharap agar masing-masing Perangkat Daerah dapat memaksimalkan peningkatan kompetensi penyelenggara, kualitas sarana dan prasarana, kelengkapan dan publikasi standar pelayanan, wawasan terkait maladministrasi dan ketersediaan pengelolaan pengaduan sehingga dapat mendongkrak hasil penilaian yang nantinya akan diumumkan oleh Ombudsman Republik Indonesia.